Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang
menyediakan jasa pengurusan formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di
dalamnya.
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea
dan Cukai, di samping itu juga harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun
simpanan di bank. Jaminan tersebut dimaksudkan agar PPJK bertanggung jawab
untuk melunasi pajak dan bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau
perorangan selaku Importir.
Banyak alasan mengapa
perusahaan perlu menggunakan jasa PPJK, diantaranya efisiensi dan kecepatan
proses kepabeanan. Selain itu ada juga karena perusahaan tersebut belum
mengerti tentang proses kepabeanan, sehingga memerlukan jasa PPJK untuk
mengurusi proses pabean sekaligus menjadi konsultan dalam bidang kepabeanan.
Dalam suatu PPJK harus mempunyai seorang ahli kepabeanan yang sudah lulus
sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah (Bea Cukai).Jika Anda hendak
menggunakan jasa PPJK pilihlah perusahaan PPJK yang telah berpengalaman dan
terpercaya. PPJK yang berpengalaman memberikan jaminan penuh terhadap keamanan
barang dan penyelesaian pengurusan hingga tuntas. Biaya yang disampaikan pun
wajar dan tidak ada tambahan biaya lain yang tidak disampaikan terlebih dahulu.
Hubungi Kontak Kami Untuk menggunakan jasa PPJK
terpercaya,PT.Grapura topwin indonesia.
Istilah impor
dan ekspor mungkin bukan hal yang baru anda dengar saat ini, namun pernahkah
Anda mendengar mengenai jenis impor undername ?
Untuk lebih jelas tentang impor undername,
mari kita simak bahasannya di bawah ini.
Impor barang secara undername yaitu kegiatan atau aktivitas membeli / memasukan barang dari luar
negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta
memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan impor. Disini, perusahaan tersebut
hanya bertindak sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya adalah
perusahaan lain. Ada yang perlu diketahui mengenai tata cara penentuan perusahaan
yang akan dipinjam namanya untuk kegiatan impor ini.
Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan peminjam
nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller / supplier
/ shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam namanya,
beserta kedudukannya dalam perjanjian ini. Setelah pihak supplier menyatakan tak ada
masalah, anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen
pengiriman seperti misalnya invoice,packing list, bill of lading dan
sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada
perusahaan undername tentang
kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses
pengiriman barang ke Indonesia pun bisa dilakukan.
Setelah barang diterima di pelabuhan Indonesia, pihak freight forwarder akan
bersiap-siap mengurus dokumen untuk customs
clearance melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI). Sistem ini
mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank setelah itu
melakukan pemberitahuan pabean tentang importasinya ke Bea Cukai dengan
dilampiri dokumen – dokumen pendukung.
Terdapat 3 kemungkinan
proses / jalur pengeluaran barang yang akan ditempuh oleh
perusahaan.
1. Pertama yaitu jalur hijau, dimana barang dapat langsung dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dokumen-dokumennya
diperiksa.
2. Yang kedua yaitu jalur merah, dimana barang harus diperiksa secara
fisik oleh pihak bea cukai setelah itu baru bisa dikeluarkan dari kawasan
pabean. Dan yang ketiga adalah
3. Yang ketiga yaitu jalur kuning, dimana proses pengeluaran barang
memerlukan dokumen tambahan tertentu (sesuai dengan jenis barang). Setelah
disetujui, maka barang sudah bisa kita ambil dengan dokumen SPPB (surat
perintah pengeluaran barang). Setelah barang dikeluarkan, semua dokumen seperti
slip pembayaran bea masuk, airway bill atau bill of lading, dll diserahkan
freight forwarder ke perusahaan undername, sedangkan kopiannya diserahkan ke
peminjam nama perusahaan tersebut.
Demikian pembahasan mengenai Impor
Undername, semoga bermanfaat. untuk penjelasan lebih lanjut
mengenai impor undername silahkan hubungi kontak kami 24 jam.
Kata kata terkait ekspor undername, impor undername, jasa import, sewa bendera, undername.
Penetapan Jalur Merah Kuning Hijau
Dalam proses
pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port), Bea Cukai melakukan
penetapan jalur terhadap suatu importasi tersebut, meliputi :
JALUR KUNING :
Pengeluaran Barang
Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi
dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Jalur Kuning
ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta
dokumen pelengkapnya.
JALUR MERAH :
Pengeluaran Barang
Impor dari kawasan pabean (port) dengan pemeriksaan fisik barang terlebih
dahulu, dan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB).
Yang dikenakan Jalur
Merah adalah Importasi dengan kondisi sebagai berikut:
o
Importir baru
o
Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (High risk importer)
o
Barang yang di impor termasuk barang impor sementara
o
Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
o
Barang re-impor
o
Barang impor yang terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
o
Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
o
Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi atau berasal dari
negara yang berisiko tinggi
JALUR HIJAU :
Pengeluaran Barang
Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, namun tetap
dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Jalur Hijau ditetapkan
jika Importir atau importasi yang tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning
dan merah.
JALUR PRIORITAS :
Pengeluaran Barang
Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang dan dokumen,
setelah ada penetapan dari pemerintah terhadap Importir jalur prioritas.
Importir mendapatkan Jalur Prioritas berdasarkan ketetapan pemerintah.Demikian penjelasan mengenai jalur-jalur yang ditetapkan oleh Bea Cukai.
Untuk kemudahan pengurusan proses impor Anda silahkan menghubungi kontak kami.
Berikut adalah
Istilah-Istilah yang umum dan seringkali Anda jumpai dalam kegiatan ekspor dan
impor barang :
1. Customs Clearance = Adalah suatu
proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses
pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan
2. FOB = Adalah singkatan
dari Free On Board,
yang artinya anda memberikan penawaran harga
barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk.
Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya
.atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga
sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah
termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea
suatu barang
3. CIF = Adalah
singkatan dari Cost, Insurance and Freight artinya
Harga penawaran anda selainmencakup harga barang,
biaya kapal, juga termasuk asuransi. Dengan kata lain
harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain
FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
4. CNF
= Adalah singkatan dari Cost and Freight dengan
kata lain harga barang ditambah dengan ongkos kirim, tetapi tidak
termasuk biaya asuransi barang
5. OFR =
Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau
tarif dasar ongkos pengiriman lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau
kubikasi
6. AFR = Adalah
singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar
ongkos pengiriman melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan
kilogram atau pound (lbs)
7. FCL
= Adalah singkatan dari Full Container Loaded,
atau dengan kata lain kiriman ini setara dengan kurang lebih 20 MT
(metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft dan hanya 10 MT (metrix
tons) jika menggunakan kontainer 20ft
8. Notul =
Adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena
pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice,
sehingga bea masu terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di
pelabuhan
9. PIB = Pemberitahan Impor
Barang. Pengisian form PIB dilakukan dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika
pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB
10. PEB = Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export
Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI (Electronic
Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan
keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB
adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice
seperti
11. HSCode
= Adalah suatu istilah untuk mengidentifikasi suatu
klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan angka untuk memudahkan
perhitungan bea-bea
12. Volumetrix =
Adalah suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat
hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan
tempat (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat
diantara 2 (Dua) perbandingan tersebut
13. AWB = Adalah
kependekan dari Airway Bill yang diberikan sebagai
bukti pengiriman barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode
yang dapat melacak posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk
mengidentifikasi barang
14. BL =
Adalah kependekan dari Bill of Lading yang
diberikan sebagai bukti pengiriman barang melalui laut, fungsinya sama
dengan AWB pada jalur udara
15. Commercial
Invoice = dalah suatu dokumen yang diperlukan
untuk barang-barang yang terkena bea saat tiba di Negara tujuan, dokumen
ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai
16. API =
Adalah kependekan dari Angka Pengenal Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).
17. API-U (Umum) adalah
suatu izin sebagai identitas suatu perusahaan atau perorangan dalam
bidang import
18. SRP =
Adalah kependekan dari Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk
importer sebagai identitas yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai
untuk melakukan import barang
19. LCL = Adalah singkatan dari Less Container Loaded, adalah suatu istilah untuk
pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya
adalah kubikasi atau kubikmeter
20. Consolidasi =
Adalah proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untuk
menggabungkan banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat
memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan
Diolah dari berbagai
sumber. Semoga bermanfaat untuk Anda.Jika Anda ingin mendapatkan informasi
lebih lanjut mengenai Istilah Ekspor dan Impor, silahkan hubungi kontak kami.PT.Grapura topwin indonesia.
dalam proses impor
barang dari luar negeri ke Indonesia, ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui
sebelum memutuskan untuk mengimpor barang. Hal tersebut antara lain:
1. Perlunya mengetahui
apakah barang yang akan Anda impor termasuk barang yang dilarang masuk ke Indonesia atau tidak. Untuk mengetahui
barang-barang apa saja yang dilarang atau dibolehkan bisa dicek di www.insw.go.id
2. Perlunya mempersiapkan
Legalitas atau perijinan yang harus disiapkan sebagai persyaratan memasukkan
barang ke Indonesia
3. Perlunya mengetahui
Informasi tentang no HS (Harmonized System) barang yang akan diimpor. No HS
berkaitan dengan pembayaran Pajak dan Bea Masuk
Setelah hal tersebut
di atas dipersiapkan, maka prosedur impor bisa dilanjutkan dengan
langkah-langkah sebagai berikut :
1. Mengirimkan barang
impor dari luar negeri ke Indonesia dengan menggunakan kapal atau pesawat.
2. Meminta kelengkapan
dokumen impor original kepada pihak suplier di luar negeri untuk segera
dikirimkan ke Indonesia.
3. Melakukan pembayaran
Bea Masuk dan Pajak Import sesuai dengan jenis barang yang Anda impor.
Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank yang telah bekerjasama dengan pemerintah
untuk proses pembayaran Pajak impor. Besarnya tarif Bea Masuk dan pajak bisa
Anda cek di http://www.tarif.depkeu.go.id/tarif/
4. Melakukan
pemberitahuan kepada Bea Cukai dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) beserta dokumen impor pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai akan menetapkan jalur
hijau, kuning, merah, atau jalur prioritasterhadap proses impor Anda
5. Bea Cukai akan
menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) jika importasi Anda
sudah disetujui. Jika sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor
tersebut sudah diijinkan / legal untuk masuk wilayah Indonesia.
6. Mengangkut barang
impor dari kawasan pabean (TPS / Airport) ke tempat Anda, biasanya menggunakan
transportasi darat seperti truk, bus, mobil, dsb. Sesuai dengan kebutuhan Anda.
Demikian prosedur impor secara umum di Indonesia. Semoga bermanfaat
untuk Anda. Untuk prosedur impor lebih detail, kami menyediakan konsultasi
untuk keperluan impor Anda GRATIS, silahkan isi form komentar atau hubungi kontak
PT.Grapura topwin indonesia.
PT.GRAPURA TOPWIN INDONESIA adalah perusahaan jasa Export&Import specialist dalam bidang jasa
custoums clearence di kepabeanan baik via bandara maupun pelabuhan di seluruh
nusantara,bersama ini kami management PT.GRAPURA TOPWIN INDONESIA berminat
untuk bermitra degan perusahaan bapak/ibu dalam bidang jasa dan berikut ini
juga terlampir penawaran,mohon di buka lampiran nya sebagai berikut :
• Under name Import/Export
• Borongan Import
• Custom Clearance
• Door to Door,Port to Door,dari dan ke seluruh dunia dengan harga dan servis yang bagus.
• by Air or Sea (Local and International)
• Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous Cargo atau Personal Effect
• Borongan Import
• Custom Clearance
• Door to Door,Port to Door,dari dan ke seluruh dunia dengan harga dan servis yang bagus.
• by Air or Sea (Local and International)
• Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous Cargo atau Personal Effect
Lisensi Import diantaranya :
-SRP/NIK
-NPWP
-API-U
Sehubungan degan kegiatan perusahaan
kami yang bergerak di bidang
jasa import undername :
1.MESIN-MESIN DAN SPARE PART
jasa import undername :
1.MESIN-MESIN DAN SPARE PART
2.ALAT KONSTRUKSI
3.FUNITURE
4.ELEKTRONIK
5.BAHAN KIMIA
6.SPARE PART MOBIL
7.DUPA
8.TAS
9.ALAT PERTAMBANGAN
10.ALUMUNIUM
11.PERLENGKAPAN RUMAH
TANGGA
Apabila ada import yang sesuia dengan hal tersebut diatas kami bisa membantu pemrosesan nya,demikian lah pemberitahuan ini
saya sampaikan semoga terjalin kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak
dan efektif,Terimakasih.
Not :PT.Grapura Topwin Indonesia Status di bea cukai (Kuning)
Hormat Kami,
EDWAR
PT.GRAPURA TOPWIN INDONESIA
EDWAR
PT.GRAPURA TOPWIN INDONESIA
Jln.Marsekal Suryadharma No.08
Selapajang Jaya,Neglasari-Tangerang 15127
Tlp : +62-21 5500 114
Fax : +62-21 5504 036
Fax : +62-21 5504 036
Hp : +62-812
8961 5117