Selasa, 01 Agustus 2017

PT.GRAPURA TOPWIN INDONESIA


Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai, di samping itu juga harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank. Jaminan tersebut dimaksudkan agar PPJK bertanggung jawab untuk melunasi pajak dan bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku Importir.
Banyak alasan mengapa perusahaan perlu menggunakan jasa PPJK, diantaranya efisiensi dan kecepatan proses kepabeanan. Selain itu ada juga karena perusahaan tersebut belum mengerti tentang proses kepabeanan, sehingga memerlukan jasa PPJK untuk mengurusi proses pabean sekaligus menjadi konsultan dalam bidang kepabeanan. Dalam suatu PPJK harus mempunyai seorang ahli kepabeanan yang sudah lulus sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah (Bea Cukai).Jika Anda hendak menggunakan jasa PPJK pilihlah perusahaan PPJK yang telah berpengalaman dan terpercaya. PPJK yang berpengalaman memberikan jaminan penuh terhadap keamanan barang dan penyelesaian pengurusan hingga tuntas. Biaya yang disampaikan pun wajar dan tidak ada tambahan biaya lain yang tidak disampaikan terlebih dahulu. Hubungi Kontak Kami Untuk menggunakan jasa PPJK terpercaya,PT.Grapura topwin indonesia.
Ekspor Import Undername

Istilah impor dan ekspor mungkin bukan hal yang baru anda dengar saat ini, namun pernahkah Anda mendengar mengenai jenis impor undername ? Untuk lebih jelas tentang impor undername, mari kita simak bahasannya di bawah ini.
Impor barang secara undername yaitu kegiatan atau aktivitas membeli / memasukan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan impor. Disini, perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Ada yang perlu diketahui mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk kegiatan impor ini.
Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam namanya, beserta kedudukannya dalam perjanjian ini. Setelah pihak supplier menyatakan tak ada masalah, anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti misalnya invoice,packing list, bill of lading dan sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses pengiriman barang ke Indonesia pun bisa dilakukan.
Setelah barang diterima di pelabuhan Indonesia, pihak freight forwarder akan bersiap-siap mengurus dokumen untuk customs clearance melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI). Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank setelah itu melakukan pemberitahuan pabean tentang importasinya ke Bea Cukai dengan dilampiri dokumen – dokumen pendukung.
Terdapat 3 kemungkinan proses / jalur pengeluaran barang yang akan ditempuh oleh perusahaan.
1.     Pertama yaitu jalur hijau, dimana barang dapat langsung dikeluarkan dari   kawasan pabean setelah dokumen-dokumennya diperiksa.
2.     Yang kedua yaitu jalur merah, dimana barang harus diperiksa secara fisik oleh pihak bea cukai setelah itu baru bisa dikeluarkan dari kawasan pabean. Dan yang ketiga adalah
3.     Yang ketiga yaitu jalur kuning, dimana proses pengeluaran barang memerlukan dokumen tambahan tertentu (sesuai dengan jenis barang). Setelah disetujui, maka barang sudah bisa kita ambil dengan dokumen SPPB (surat perintah pengeluaran barang). Setelah barang dikeluarkan, semua dokumen seperti slip pembayaran bea masuk, airway bill atau bill of lading, dll diserahkan freight forwarder ke perusahaan undername, sedangkan kopiannya diserahkan ke peminjam nama perusahaan tersebut.
Demikian pembahasan mengenai Impor Undername, semoga bermanfaat. untuk penjelasan lebih lanjut mengenai impor undername silahkan hubungi kontak kami 24 jam.


Penetapan Jalur Merah Kuning Hijau

Dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port), Bea Cukai melakukan penetapan jalur terhadap suatu importasi tersebut, meliputi :
JALUR KUNING :
Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Jalur Kuning ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya.
JALUR MERAH :
Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) dengan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu, dan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Yang dikenakan Jalur Merah adalah Importasi dengan kondisi sebagai berikut:
o    Importir baru
o    Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (High risk importer)
o    Barang yang di impor termasuk barang impor sementara
o    Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
o    Barang re-impor
o    Barang impor yang terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
o    Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
o    Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi atau berasal dari negara yang berisiko tinggi
JALUR HIJAU :
Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, namun tetap dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Jalur Hijau ditetapkan jika Importir atau importasi yang tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning dan merah.
JALUR PRIORITAS :
Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang dan dokumen, setelah ada penetapan dari pemerintah terhadap Importir jalur prioritas. Importir mendapatkan Jalur Prioritas  berdasarkan ketetapan pemerintah.Demikian penjelasan mengenai jalur-jalur yang ditetapkan oleh Bea Cukai. Untuk kemudahan pengurusan proses impor Anda silahkan menghubungi kontak kami.

Berikut adalah Istilah-Istilah yang umum dan seringkali Anda jumpai dalam kegiatan ekspor dan impor barang :
1.     Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan
2.     FOB = Adalah singkatan dari Free On Board, yang artinya anda memberikan penawaran harga barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk. Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya .atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
3.     CIF = Adalah singkatan dari Cost, Insurance and Freight artinya Harga penawaran anda selainmencakup harga barang,  biaya kapal,  juga termasuk asuransi. Dengan kata lain harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
4.     CNF   =   Adalah singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang ditambah dengan  ongkos kirim,  tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang
5.     OFR   =   Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi
6.     AFR   =   Adalah singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs)
7.     FCL   =   Adalah singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain kiriman ini  setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft  dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer 20ft
8.     Notul   =   Adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice,  sehingga bea masu terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di  pelabuhan
9.     PIB  = Pemberitahan Impor Barang. Pengisian form PIB dilakukan dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB
10. PEB = Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice seperti
11. HSCode   =   Adalah suatu  istilah untuk mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan  angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea
12. Volumetrix   =   Adalah suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat  (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara 2 (Dua)  perbandingan tersebut
13. AWB   =   Adalah kependekan dari Airway Bill yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang dapat melacak  posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi barang
14. BL   =   Adalah kependekan dari Bill of Lading yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara
15. Commercial Invoice   =   dalah suatu dokumen yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat  tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai
16. API   =   Adalah kependekan dari Angka Pengenal  Importir, bentuk lain adalah   API-T (Terbatas).
17. API-U (Umum) adalah suatu izin  sebagai identitas suatu perusahaan atau perorangan dalam bidang import
18. SRP   =   Adalah kependekan dari Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk  importer sebagai identitas yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk  melakukan import barang
19. LCL  = Adalah singkatan dari Less Container Loaded, adalah suatu istilah untuk  pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah  kubikasi atau kubikmeter
20. Consolidasi   =   Adalah proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untuk menggabungkan  banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan
Diolah dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat untuk Anda.Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Istilah Ekspor dan Impor, silahkan hubungi kontak kami.PT.Grapura topwin indonesia.
dalam proses impor barang dari luar negeri ke Indonesia, ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui sebelum memutuskan untuk mengimpor barang. Hal tersebut antara lain:
1.     Perlunya mengetahui apakah barang yang akan Anda impor termasuk barang yang dilarang masuk  ke Indonesia atau tidak. Untuk mengetahui barang-barang apa saja yang dilarang atau dibolehkan bisa dicek di www.insw.go.id
2.     Perlunya mempersiapkan Legalitas atau perijinan yang harus disiapkan sebagai persyaratan memasukkan barang ke Indonesia
3.     Perlunya mengetahui Informasi tentang no HS (Harmonized System) barang yang akan diimpor. No HS berkaitan dengan pembayaran Pajak dan Bea Masuk
Setelah hal tersebut di atas dipersiapkan, maka prosedur impor bisa dilanjutkan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Mengirimkan barang impor dari luar negeri ke Indonesia dengan menggunakan kapal atau pesawat.
2.   Meminta kelengkapan dokumen impor original kepada pihak suplier di luar negeri untuk segera dikirimkan ke Indonesia.
3.   Melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Import sesuai dengan jenis barang yang Anda impor. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank yang telah bekerjasama dengan pemerintah untuk proses pembayaran Pajak impor. Besarnya tarif Bea Masuk dan pajak bisa Anda cek di http://www.tarif.depkeu.go.id/tarif/
4.   Melakukan pemberitahuan kepada Bea Cukai dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen impor pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai akan menetapkan jalur hijau, kuning, merah, atau jalur prioritasterhadap proses impor Anda
5.     Bea Cukai  akan menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) jika importasi Anda sudah disetujui. Jika sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah diijinkan / legal untuk masuk wilayah Indonesia.
6.   Mengangkut barang impor dari kawasan pabean (TPS / Airport) ke tempat Anda, biasanya menggunakan transportasi darat seperti truk, bus, mobil, dsb. Sesuai dengan kebutuhan Anda.
Demikian prosedur impor secara umum di Indonesia. Semoga bermanfaat untuk Anda. Untuk prosedur impor lebih detail, kami menyediakan konsultasi untuk keperluan impor Anda GRATIS, silahkan isi form komentar atau hubungi kontak PT.Grapura topwin indonesia.

PT.GRAPURA TOPWIN INDONESIA adalah perusahaan jasa Export&Import specialist dalam bidang jasa custoums clearence di kepabeanan baik via bandara maupun pelabuhan di seluruh nusantara,bersama ini kami management PT.GRAPURA TOPWIN INDONESIA berminat untuk bermitra degan perusahaan bapak/ibu dalam bidang jasa dan berikut ini juga terlampir penawaran,mohon di buka lampiran nya sebagai berikut :
• Under name Import/Export
• Borongan Import
• Custom Clearance
• Door to Door,Port to Door,dari dan ke seluruh dunia dengan harga dan servis yang    bagus.
• by Air or Sea (Local and International)
• Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous Cargo atau Personal Effect
Lisensi Import diantaranya :
  
  -SRP/NIK
  -NPWP
  -API-U

Sehubungan degan kegiatan perusahaan kami yang bergerak di bidang
jasa import undername :
1.MESIN-MESIN DAN SPARE PART
2.ALAT KONSTRUKSI
3.FUNITURE
4.ELEKTRONIK
5.BAHAN KIMIA
6.SPARE PART MOBIL
7.DUPA
8.TAS
9.ALAT PERTAMBANGAN
10.ALUMUNIUM

11.PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA
Apabila ada import yang sesuia dengan hal tersebut diatas kami bisa membantu pemrosesan nya,demikian lah pemberitahuan ini saya sampaikan semoga terjalin kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak dan efektif,Terimakasih.

Not :PT.Grapura Topwin Indonesia Status di bea cukai  (Kuning)

Hormat Kami,

EDWAR
PT.GRAPURA TOPWIN INDONESIA
Jln.Marsekal Suryadharma No.08
Selapajang Jaya,Neglasari-Tangerang 15127  
Tlp    : +62-21 5500 114
Fax    : +62-21 5504 036
Hp     : +62-812 8961 5117

Jasa Import Undername

Kami PT.GRAPURA TOPWIN INDONESIA adalah perusahaan Jasa Export dan Import specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara,bersama ini kami Management PT.GRAPURA TOPWIN INDONESIA berminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa dan berikut ini juga terlampir penawaran,mohon dibuka lampiran nya sebagai berikut :

• Under name Import/Export
• Borongan Import
• Custom Clearance
• Door to Door,Port to Door,dari dan ke seluruh dunia dengan harga dan servis yang bagus.
• by Air or Sea (Local and International)
• Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous Cargo atau Personal Effect
Lisensi Import diantaranya :

- S R P/N I K
- N P W P
- A P I-U

Sehubungan dengan kegiatan perusahaan kami yang bergerak di bidang jasa import undername ;


1.       MESIN-MESIN DAN SPARE PART
2.       ALAT KONSTRUKSI
3.       FURNITURE
4.       ELEKTRONIK
5.       BAHAN KIMIA
6.       SPARE PART MOBIL
7.       DUPA
8.       TAS
9.       ALAT PERTAMBANGAN
10.    ALUMUNIUM
                                    11.    PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA

Apabila ada import yang  sesuai dengan hal tersebut di atas kami bisa membantu untuk pemrosesan nya,demikanlah pemberitahuan ini saya sampaikan,semoga terjalin kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak dan efektif,Terima kasih.

Note : PT.Grapura Topwin Indonesia Status Di Bea Cukai ( KUNING )

Salam,
EDWAR
C/p :+62-812 8961 5117

PT.GRAPURA TOPWIN INDONESIA
Jl.Marsekal Suryadharma No.08
Selapajang Jaya,Neglasari-Tangerang 15127
Tlp    :+62-21 550 0114
Fax    :+62-21 550 4036
E-mail :edwar@gtilogistics.com
        edwar.gtilogistics@gmail.com